Yang tidak boleh ditambahkan Edy adalah apabila bantuan tersebut ditujukan dengan motif politik tertentu misalnya untuk berkampanye. Selain melanggar aturan, bantuan ini tidak tepat karena memanfaatkan kondisi masyarakat yang terkena musibah. Inilah sebabnya Edy menyarankan, lebih baik bantuan ini dikoordinir oleh partai politik masing-masing.
Komisioner KPU Kota Pagaralam Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Irfan Amd, juga menyampaikan hal yang sama. Kata Irfan, bila motifnya untuk kemanusiaan, memberikan bantuan untuk korban bencana alam sah-sah saja. “Kalau Caleg itu mau bantu atas nama pribadi, ya silahkan saja. Namanya juga bentuk kepedulian,”ucapnya ketika dihubungi terpisah.
Namun Irfan menyarankan, supaya terkoordinir dengan baik, bantuan untuk korban bencana alam tersebut dikoordinir oleh Parpol. Para Caleg mengumpulkan bantuan lalu diserahkan kepada Parpol masing-masing. Nah, Parpol kemudian menyampaikan bantuan ini kepada korban bencana alam.
Sebagaimana diketahui, masa kampanye Pemilu 2019 telah dimulai sejak 23 September lalu. Masa kampanye akan berakhir pada 13 April 2019 mendatang. KPU mempersilahkan para peserta Pemilu 2019 untuk berkampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkannya. (11)